Masalah Sampah Kian Meresahkan, MUI Keluarkan Fatwa Haram Nyampah

 

Sampah tidak hanya menjadi masalah di darat, laut pun kini penuh sampah. (Foto: indonesia.go.id)

JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menetapkan fatwa haram terhadap perilaku membuang sampah sembarangan ke sungai, danau, maupun laut. Fatwa ini diumumkan dalam Musyawarah Nasional (Munas) XI MUI Tahun 2025 sebagai bentuk keprihatinan atas meningkatnya pencemaran lingkungan yang berdampak luas terhadap kesehatan dan kelestarian ekosistem air.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. Asrorun Niam Sholeh, menegaskan bahwa tindakan membuang sampah ke perairan umum merupakan perbuatan yang dilarang secara agama. “Membuang sampah ke sungai, danau, dan laut hukumnya haram karena dapat mencemari sumber air dan membahayakan kesehatan manusia serta makhluk hidup lainnya,” tegasnya, dikutip dari Kumparan, Rabu (26/11).

Lebih lanjut, Prof. Asrorun menjelaskan bahwa pengelolaan sampah termasuk dalam kategori ibadah sosial (muamalah) yang memiliki nilai amal dan tanggung jawab moral. “Pengelolaan sampah merupakan bagian dari ibadah sosial. Karena itu setiap muslim wajib menjaga kebersihan sungai, danau, dan laut sebagai sumber air penting bagi kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya,” tuturnya.

Fatwa ini tidak hanya berisi larangan, tetapi juga memuat panduan komprehensif mengenai pengelolaan sampah yang melibatkan berbagai elemen masyarakat. MUI mengajak masyarakat, pelaku usaha, lembaga pendidikan, rumah ibadah, dan tokoh agama untuk berperan aktif dalam menjaga kebersihan lingkungan.

Dalam panduan tersebut, masyarakat diminta untuk menjaga kebersihan lingkungan sekitar, mengurangi penggunaan plastik, memilah dan mengolah sampah secara bijak, serta mencegah pembuangan sampah ke perairan umum. Kegiatan gotong royong membersihkan area publik juga dianjurkan sebagai bentuk partisipasi sosial yang bernilai ibadah.

MUI menekankan bahwa menjaga kebersihan lingkungan bukan semata tugas pemerintah, melainkan bagian dari ajaran Islam yang harus dijalankan bersama. Oleh karena itu, sektor usaha diimbau untuk mengurangi limbah produksi, menggunakan bahan ramah lingkungan, dan memberdayakan masyarakat melalui pelatihan pengelolaan sampah yang berkelanjutan.

Lembaga pendidikan juga didorong untuk menerapkan konsep “sekolah hijau” dengan sistem pengelolaan sampah yang baik. MUI menganjurkan agar pendidikan fikih lingkungan dimasukkan ke dalam kurikulum dan kegiatan ekstrakurikuler guna menanamkan kesadaran ekologis sejak dini.

Tempat ibadah dan tokoh agama diharapkan menjadi pelopor dalam kampanye kebersihan lingkungan. MUI menyerukan agar pesan-pesan keagamaan yang disampaikan dalam khutbah, pengajian, dan ceramah turut mengangkat isu lingkungan, sehingga kesadaran masyarakat tumbuh dari akar spiritualitas yang kuat. (nra)

Related Posts

Related Posts

Nasional

Kolom - Politik

Recent Posts Label

Pemerintahan

Kriminal

Iklan Bawah

Kabar Travel