![]() |
| Syamsul Jahidin, pemohon uji UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian di MK. (Foto: mkri.id) |
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto didesak mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang polisi aktif menjabat posisi sipil tanpa terlebih dahulu pensiun atau mengundurkan diri dari institusi kepolisian. Desakan itu muncul dari Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Benny Kabur Harman.
Benny menegaskan, putusan MK tersebut bersifat final dan mengikat. Dengan demikian, putusan itu harus segera ditindaklanjuti oleh Presiden. Ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap konstitusi dalam menjalankan pemerintahan.
“Presiden Prabowo adalah seorang presiden yang tunduk dan mematuhi konstitusi, apalagi putusan MK bersifat final dan mengikat,” kata Benny dalam keterangan tertulis dikutip dari Kompas.com, Jumat (14/11/2025).
Benny berharap agar Prabowo segera mengambil langkah konkret dengan menarik anggota Polri aktif dari jabatan sipil di kementerian, lembaga, maupun badan negara. “Karena itu, kita mengharapkan Presiden Prabowo segera tarik dan kembalikan anggota Polri yang masih aktif di kementerian dan lembaga atau badan," lanjutnya.
Menurut Benny, keputusan MK tersebut memberikan kepastian hukum yang adil dan jelas. Ia menilai bahwa aturan ini membuka dua pilihan bagi anggota Polri yang ingin tetap berada di jabatan sipil, yakni pensiun dini atau kembali ke institusi asalnya.
“Jadi mereka diminta memilih apakah pensiun dini atau segera kembali ke organisasi induknya," jelas Benny. Ia menekankan bahwa pilihan tersebut merupakan bentuk penegakan hukum yang harus dihormati oleh semua pihak, termasuk oleh Presiden.
Lebih jauh, Benny menyatakan bahwa larangan bagi Kapolri untuk menempatkan anggota aktif di jabatan sipil sejalan dengan prinsip negara hukum (rule of law) yang selama ini digaungkan oleh Presiden Prabowo. Ia menilai bahwa penegakan hukum harus menjadi fondasi utama dalam tata kelola pemerintahan.
Benny juga menyoroti bahwa Prabowo selama ini dikenal sebagai pemimpin yang menjunjung tinggi pembatasan kekuasaan melalui hukum. Menurutnya, hal tersebut menjadi ciri penting dari pemerintahan yang demokratis dan berlandaskan konstitusi.
"Putusan MK ini menambah bobot tinggi pada Presiden Prabowo sebagai presiden yang ingin menegakkan prinsip rule of law dan demokrasi substantif dalam pemerintahan yang dipimpinnya," pungkasnya. (nra)




