Rumah & Tempat Ibadah Tidak Perlu Membuat NPWP, Simak Aturanya Disini

Ilustrasi Rumah Ibadah

Kabar baik datang dari dunia perpajakan. Berdasarkan surat KPP Pratama Pasuruan Nomor S-2436/KPP.1205/2022, ditegaskan bahwa tempat ibadah tidak wajib memiliki NPWP selama tidak melakukan kegiatan usaha atau transaksi bersifat komersial.

Kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 59/PMK.03/2022 yang mengatur tentang subjek pajak yang dikecualikan dari kewajiban perpajakan. Dalam aturan tersebut, lembaga keagamaan termasuk kategori yang tidak memiliki kewajiban perpajakan selama digunakan sepenuhnya untuk kegiatan ibadah dan sosial keagamaan.

Dari penjelasan resmi KPP Pratama Pasuruan, ketentuan ini hadir agar tidak ada lagi kebingungan di lapangan. Selama rumah ibadah tidak mengelola bisnis atau kegiatan ekonomi, maka tidak perlu membuat NPWP.

“Kegiatan ibadah, sosial, dan keagamaan tidak dikenai kewajiban pajak. Fokus saja pada pelayanan umat dan kegiatan spiritual,” demikian penegasan dalam surat edaran tersebut.

Meski begitu, KPP menekankan bahwa unit usaha di bawah tempat ibadah—seperti koperasi, toko, penyewaan gedung, atau kegiatan ekonomi lainnya—tetap wajib memiliki NPWP tersendiri sesuai ketentuan perpajakan.

Solusi Jika Ada Instansi atau Bank yang Tetap Meminta NPWP

Jika masih ada pihak seperti bank, lembaga penyalur bantuan, atau instansi pemerintah yang tetap meminta NPWP dari tempat ibadah, pengurus cukup:

Menunjukkan salinan surat edaran resmi KPP Pratama Pasuruan Nomor S-2436/KPP.1205/2022, atau mencantumkan nomor suratnya dalam berkas administrasi.

Melampirkan surat keterangan dari Kementerian Agama atau pemerintah daerah yang menyatakan bahwa bangunan tersebut digunakan khusus untuk kegiatan ibadah.

Bila masih ditolak, laporkan ke KPP terdekat agar dapat diterbitkan surat keterangan tambahan atau klarifikasi resmi dari otoritas pajak.

KPP Pratama Pasuruan juga mengimbau agar instansi penyalur bantuan dan lembaga keuangan memahami aturan ini karena dasar hukumnya bersifat nasional, bukan hanya di wilayah Jawa Timur.

Dengan adanya kejelasan ini, pengurus masjid, gereja, pura, dan vihara kini bisa lebih tenang dan fokus pada kegiatan keagamaan tanpa terbebani urusan administratif pajak.(*)

Related Posts

Related Posts

Nasional

Kolom - Politik

Recent Posts Label

Pemerintahan

Kriminal

Iklan Bawah

Kabar Travel