Satu Keluarga Menumpang Mobil Honda Accord Tertemper Kereta Api Mutiara Timur, Empat Orang Tewas Dan Anak Balita Selamat Dalam Perawatan Medis

Mobil Honda Accord Yang Dikendarai Muhaimin Berserta Keluarga Pasca Mengalami Insiden Nahas.Minggu(30/11/2025). Foto Ist

Pasuruan– Kecelakaan maut terjadi di jalur kereta Porong–Bangil pada Minggu (30/11) pagi. Sebuah mobil Honda Accord berpelat L 1519 ABJ tertemper KA Mutiara Timur di perlintasan tanpa palang pintu (JPL 88) kawasan Selokambang, Gunung Gangsir, Beji, Pasuruan. Satu keluarga yang berada di dalam kendaraan itu menjadi korban, empat di antaranya meninggal dunia, sementara satu anak perempuan selamat.

Insiden terjadi sekitar pukul 10.19 WIB saat KA Mutiara Timur relasi Surabaya Pasar Turi–Ketapang melintas dari arah Porong menuju Bangil. 

Berdasarkan laporan petugas swadaya Dishub yang berjaga, mobil dari arah utara tetap melaju meski sudah diberi isyarat berhenti menggunakan bendera merah. 

Penjaga perlintasan, Pak Rusdi, yang mengalami stroke dan hanya bisa duduk, sudah mencoba memberi peringatan namun kendaraan tidak mengurangi kecepatan hingga akhirnya tertemper kereta.

Benturan keras membuat mobil terpental keluar rel. Petugas keamanan jalur, Polsek Beji, dan warga segera mengevakuasi para korban. Pengemudi bernama Muhammad Muhaimin, kelahiran Pasuruan (1992), warga Cangkringmalang, Beji, dinyatakan meninggal dunia bersama tiga penumpang perempuan yang belum teridentifikasi. 

Sementara itu satu anak perempuan diperkirakan balita yang ikut dalam mobil berhasil selamat dan langsung dibawa ke klinik terdekat.

Pihak KAI memastikan perjalanan KA aman dan dapat kembali dilanjutkan pada pukul 10.25 WIB setelah pemeriksaan jalur. Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa tersebut dan kembali mengingatkan pentingnya kewaspadaan di perlintasan sebidang.

“Kami berharap pengguna jalan selalu berhenti sejenak, melihat kiri dan kanan, serta memastikan benar-benar aman sebelum melintasi perlintasan, baik yang dijaga maupun yang tidak,” kata Luqman.

Ia menegaskan bahwa aturan keselamatan sudah diatur jelas dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Undang-Undang Perkeretaapian yang mewajibkan pengguna jalan mendahulukan perjalanan kereta api di titik perpotongan sebidang.

Sebagai langkah pencegahan, KAI Daop 8 bersama Dishub dan perangkat desa juga melakukan penyempitan akses di JPL 88 agar kendaraan roda empat tidak lagi dapat melintasi jalur tersebut.(ar/van)

Related Posts
Terbaru Lebih lama

Related Posts

Nasional

Kolom - Politik

Recent Posts Label

Pemerintahan

Kriminal

Iklan Bawah

Kabar Travel