95 Persen Responden Pernah Lihat Pungli, KPK: Ini Merusak Tatanan!

Pungli marak terjadi di pelayanan publik Indonesia. (Foto: kalderanews.com)

JAKARTA – Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2025 yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan temuan mencengangkan: 95 persen responden mengaku pernah menyaksikan langsung praktik pungutan liar (pungli) di sektor layanan publik.

Survei yang berlangsung dari 1 Agustus hingga 31 Oktober 2025 ini melibatkan 837.693 responden dari 657 instansi, termasuk kementerian, lembaga, BUMN, dan pemerintah daerah. Temuan ini disampaikan Wakil Ketua KPK Agus Joko Pramono dalam forum “Bincang-bincang Kolaborasi Bangun Integritas: Dari Data ke Aksi Nyata” di Museum Benteng Vredeburg, Yogyakarta, Selasa (9/12).

“(Ada) 95 persen responden mengaku pernah melihat pegawai menerima pemberian uang di level layanan publik. Pemberian uang, barang, ataupun fasilitas dari pengguna layanan. Tinggi sekali angkanya,” ujar Agus dikutip dari cnnindonesia.com.

Kegiatan ini merupakan bagian dari peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia). Dalam paparannya, Agus juga menyoroti persoalan nepotisme yang masih mengakar. Hampir sepertiga responden menyebut keputusan di instansi mereka dipengaruhi oleh hubungan kekerabatan, almamater, atau kedekatan personal.

“Ini masalah, masalah kita ini, sendi-sendi disparitas dan imparsialitas dalam pelayanan publik ini merusak, betul-betul merusak tatanan,” tegasnya.

Agus menggambarkan dampak jangka panjang dari ketidakadilan ini terhadap generasi mendatang. Ia menekankan pentingnya kesadaran kolektif untuk menghentikan praktik-praktik yang merusak sistem meritokrasi.

“Mengapa? Kalau Anda bersaing pada kedekatannya, kalau Anda bersaing untuk mendapatkan intervensinya, maka celah ini akan merusak tatanan secara keseluruhan. Karena apa? Orang yang punya kemampuan aksesibilitas, intervensi, itu sedikit sekali. Di Republik ini sedikit sekali,” ujarnya.

Ia pun menyerukan agar para pemegang kewenangan bertindak adil dalam setiap pengambilan keputusan. “Dengan demikian, harusnya pihak-pihak yang mempunyai kewenangan untuk bersikap adil dalam satu proporsi atau jabatan tertentu, maka bersikap adil lah,” katanya.

SPI 2025 mencatat indeks integritas nasional berada di angka 72,32, yang dikategorikan sebagai rentan. Angka ini bukan sekadar statistik, melainkan cerminan nyata bahwa praktik koruptif seperti pungli, permainan proyek, konflik kepentingan, dan jual beli jabatan masih marak di birokrasi. (nra)

Related Posts

Related Posts

Nasional

Kolom - Politik

Recent Posts Label

Pemerintahan

Kriminal

Kebudayaan

Kabar Travel