![]() |
| Bupati Bekasi (tengah) dan ayah kandungnya (paling kanan) sama-sama tersangka kasus dugaan korupsi setelah terjaring OTT. (Foto: jawapos.com) |
JAKARTA - KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara (ADK) dan ayah kandungnya, HM Kunang (HMK), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan uang ijon proyek senilai Rp9,5 miliar. Keduanya diduga menerima dana dari pihak swasta meski proyek yang dijanjikan belum ada kepastian.
Uang tersebut disebut sebagai uang muka atau jaminan atas proyek-proyek pemerintah yang direncanakan akan berjalan di masa mendatang. Meski belum ada proyek yang ditetapkan, permintaan dana tetap dilakukan.
"KPK menetapkan tiga orang tersangka, yakni saudara ADK selaku Bupati Kabupaten Bekasi periode 2025 sampai dengan sekarang, saudara HMK yang menjabat Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, sekaligus ayah dari Bupati, dan saudara SRJ dari unsur swasta," ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025), dikutip dari cnbcindonesia.com.
Ketiganya langsung ditahan untuk keperluan penyidikan selama 20 hari ke depan sejak 20 Desember 2025. Dalam perkara ini, ADK dan HMK diduga sebagai penerima suap, sementara SRJ sebagai pemberi.
"Untuk saudara ADK dan saudara HMK selaku pihak penerima disangkakan pasal 12 huruf H atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13," jelas Asep.
Sementara itu, SRJ dijerat dengan pasal berbeda sebagai pihak pemberi suap. "Saudara SRJ selaku pihak pemberi disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 tindak pidana korupsi," lanjut Asep.
Asep mengungkap bahwa komunikasi antara ADK dan SRJ dimulai tak lama setelah ADK dilantik sebagai Bupati Bekasi pada akhir 2024.
"Setelah dilantik pada akhir tahun lalu, akhir tahun 2024, saudara ADK ini kemudian menjalin komunikasi dengan saudara SRJ karena SRJ merupakan kontraktor yang biasa mengerjakan proyek-proyek di Kabupaten Bekasi, setelah itu karena ini juga belum ada untuk uangnya, maka proyek-proyek nanti yang akan ada di 2026 dan seterusnya dan sudah dikomunikasikan dengan saudara SRJ dan sering meminta sejumlah uang padahal proyeknya sendiri belum ada," kata Asep.
Penyerahan uang dilakukan secara bertahap melalui beberapa perantara. "Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp 9,5 miliar, dengan pemberian uang dilakukan sebanyak empat kali penyerahan melalui para perantara," ujarnya.
Tak hanya itu, KPK juga menemukan adanya aliran dana lain yang diterima ADK sepanjang tahun 2025. "Di luar aliran dana tersebut, sepanjang tahun 2025 ADK juga diduga memperoleh penerimaan lain dari sejumlah pihak, sehingga totalnya mencapai Rp 4,7 miliar," pungkas Asep.
Kasus ini menambah daftar panjang kepala daerah yang terjerat korupsi, sekaligus menyoroti peran keluarga dalam praktik ijon proyek yang masih marak dalam pengelolaan anggaran daerah. (nra)




