Kemenhut Akui Dugaan Pembalakan Liar di Hutan Sumatera

Kayu-kayu gelondongan yang terbawa arus banjir di Sumatera. (Foto: lestari.kompas.com)

JAKARTA - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengakui adanya kemungkinan praktik pembalakan liar di balik temuan ribuan kayu gelondongan yang terbawa arus banjir bandang dan longsor di wilayah Sumatera. Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menyatakan bahwa kayu-kayu tersebut bisa berasal dari berbagai sumber, termasuk "pembalakan liar atau illegal logging."

Menurut Dwi, selain dari aktivitas ilegal, kayu-kayu itu juga diduga berasal dari pohon lapuk, pohon tumbang, material bawaan sungai, area bekas penebangan legal, serta penyalahgunaan oleh "Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT)". Saat ini, pihaknya masih melakukan penelusuran untuk memastikan asal usul kayu tersebut.

Kemenhut menegaskan komitmennya untuk mengusut setiap indikasi pelanggaran secara profesional dan memproses bukti kejahatan kehutanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Terkait pemberitaan yang berkembang, saya perlu menegaskan penjelasan kami tidak pernah dimaksudkan untuk menafikan kemungkinan adanya praktik ilegal di balik kayu-kayu yang terbawa banjir, melainkan untuk memperjelas sumber-sumber kayu yang sedang kami telusuri dan memastikan setiap unsur illegal logging tetap diproses sesuai ketentuan," ujar Dwi dalam keterangan resmi, Selasa, 2 Desember 2025, dikutip dari metrotvnews.com.

Sepanjang tahun 2025, Gakkum Kemenhut telah menangani sejumlah kasus pencucian kayu ilegal di wilayah terdampak banjir di Sumatera. Salah satunya terjadi di Aceh Tengah pada Juni 2025, di mana penyidik menemukan praktik penebangan liar di luar areal PHAT dan kawasan hutan, dengan barang bukti sekitar 86,60 meter kubik kayu ilegal.

Kasus lain terungkap di Solok, Sumatra Barat, pada Agustus 2025, berupa penebangan pohon di kawasan hutan yang diangkut menggunakan dokumen PHAT, dengan barang bukti 152 batang kayu, dua unit ekskavator, dan satu unit bulldozer.

Pada Oktober 2025, Ditjen Gakkumhut bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menyita 4.610,16 meter kubik kayu bulat dari Hutan Sipora di Kepulauan Mentawai dan Gresik, yang diduga dikeluarkan menggunakan dokumen PHAT bermasalah.

Di Sipirok, Tapanuli Selatan, juga pada Oktober 2025, aparat menyita empat truk bermuatan 44,25 meter kubik kayu bulat dengan dokumen yang bersumber dari PHAT yang telah dibekukan.

"Kejahatan kehutanan tidak lagi bekerja secara sederhana. Kayu dari kawasan hutan bisa diseret masuk ke skema legal dengan memanfaatkan dokumen PHAT yang dipalsukan, digandakan, atau dipinjam namanya. Karena itu, kami tidak hanya menindak penebangan liar di lapangan, tetapi juga menelusuri dokumen, alur barang, dan alur dana di belakangnya," tegas Dwi. (nra)

Related Posts

Related Posts

Nasional

Kolom - Politik

Recent Posts Label

Pemerintahan

Kriminal

Kebudayaan

Kabar Travel