Paksa Napi Makan Anjing, Menteri Imipas Copot Kalapas di Sulawesi Utara

Meski daging anjing dikonsumsi sebagian orang, bagi muslim daging anjing haram hukumnya.(Foto: dkpp-kota.bandung.go.id)

JAKARTA – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto resmi memberhentikan Kepala Lapas Enemawira, Sulawesi Utara, berinisial CS. Pencopotan dilakukan setelah CS diketahui memaksa narapidana muslim menyantap daging anjing.

"Sudah kami copot. Kita proses sejak kita dapat informasi sekitar empat hari yang lalu, kita sudah copot dari jabatan," kata Agus dikutip dari metrotvnews.com, Rabu, 3 Desember 2025.

Mantan Kabareskrim Polri itu menegaskan pemeriksaan terhadap CS masih berlangsung dan yang bersangkutan akan menjalani sidang kode etik.

Dari hasil pemeriksaan awal, peristiwa pemaksaan tersebut terjadi dalam sebuah pesta. Agus menekankan sikap tegasnya. "Ini lagi kita periksa, alasannya mereka lagi pesta ulang tahun, tapi kita bakal periksa. Intinya kita tidak menoleransi hal-hal seperti itu," ujar Agus.

Sebelumnya, Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas Kementerian Imipas, Rika Aprianti, menyampaikan bahwa CS telah diperiksa oleh Kanwil Ditjenpas Sulawesi Utara pada 27 November 2025. "Pada hari itu juga CS dinonaktifkan dari jabatannya dan selanjutnya telah ditunjuk pelaksana tugas Kalapas Enemawira," kata Rika.

Sehari kemudian, Ditjenpas mengeluarkan surat perintah pemeriksaan sekaligus sidang kode etik terhadap CS. Sidang tersebut digelar Tim Direktorat Kepatuhan Internal Ditjenpas di Jakarta pada 2 Desember 2025. "Ditjenpas akan memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku, apabila dari hasil pemeriksaan dan sidang kode etik terhadap CS terbukti melakukan pelanggaran-pelanggaran yang dimaksud," ucapnya.

Kasus ini sebelumnya diungkap oleh anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion. Ia menyoroti bahwa tindakan memaksa napi muslim makan makanan nonhalal bertentangan dengan KUHP, khususnya Pasal 156, 156a, 335, dan 351. "Aturan dalam KUHP secara tegas menyebutkan bahwa perbuatan menghina atau merendahkan agama dapat dipidana maksimal hingga lima tahun," kata Mafirion.

Selain itu, tindakan CS dianggap melanggar UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Mafirion menegaskan bahwa memaksa seseorang melakukan hal yang bertentangan dengan keyakinannya merupakan pelanggaran terhadap martabat manusia. 

"Kita tidak bisa membiarkan seorang warga negara diperlakukan seperti ini. Walaupun dia seorang warga binaan, tapi dia masih memiliki HAM yang harus tetap dilindungi. Jangan mentang-mentang dia warga binaan maka kalapas bisa sewenang-wenang melakukan pelanggaran. Jangan toleransi terhadap hal-hal seperti ini," tutur Mafirion. (nra)

Related Posts

Related Posts

Nasional

Kolom - Politik

Recent Posts Label

Pemerintahan

Kriminal

Kebudayaan

Kabar Travel