![]() |
| Bripka AS Ditetapkan Tersangka Polda Jatim Setelah Penyidik Melakukan Rangkaian Penyidikan Dan Berdasarkan Bukti - Bukti Permulaan. |
SURABAYA – Kamis (18/12/2025), Polda Jawa Timur resmi menetapkan Bripka AS, oknum anggota Polri, sebagai tersangka kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) yang jasadnya ditemukan di kawasan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim menggelar perkara dan mengantongi minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Saat ini, Bripka AS telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Jatim guna kepentingan penyidikan.
Kabid Humas Polda Jatim menegaskan, meskipun tersangka merupakan anggota Polri aktif, proses pidana tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan tanpa perlakuan khusus.
“Penanganan perkara pidana dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Jatim. Proses hukum berjalan profesional dan transparan,” ujarnya.
Pidana Didahulukan, Etik Menyusul
Selain proses pidana, Bripka AS juga akan menjalani proses etik internal Polri melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP). Namun hingga kini, sidang etik belum dijadwalkan karena Polri memprioritaskan penyelesaian perkara pidana terlebih dahulu.
Apabila dalam sidang etik nantinya terbukti melakukan pelanggaran berat, Bripka AS berpotensi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sesuai ketentuan Peraturan Polri tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Profesi.
Masih Terima Gaji, Tapi Terbatas
Selama belum ada putusan sidang etik yang menjatuhkan PTDH, Bripka AS masih berstatus sebagai anggota Polri. Dengan status tersebut, yang bersangkutan masih menerima gaji pokok, sementara tunjangan kinerja dan hak kedinasan lainnya dihentikan sementara.
Ketentuan ini merujuk pada aturan administrasi kepegawaian Polri, di mana penghentian gaji secara penuh baru berlaku setelah putusan PTDH efektif.
Besaran Gaji Terakhir
Bripka AS berpangkat Brigadir Kepala (Bripka) dengan golongan III/a. Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Gaji Anggota Polri, besaran gaji pokok Bripka berada pada kisaran Rp2,3 juta hingga Rp3,7 juta per bulan, tergantung masa kerja golongan.
Apabila nantinya dijatuhi sanksi PTDH, maka:
Gaji terakhir tetap dibayarkan sesuai hak sampai tanggal pemberhentian berlaku
Pembayaran dilakukan melalui rekening pribadi
Setelah PTDH, tidak ada lagi gaji maupun hak pensiun yang diterima
Polda Jawa Timur memastikan seluruh proses hukum, baik pidana maupun etik, akan dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan. (red)




