![]() |
| Foto Kolaboari, Rangkaian Peristiwa Diduga Terjadi Pelanggaran Prosedur Penggeledahan Santriwati Dipicu Pembakaran Rumah Makan Non Halal Di Sukoharjo(27/10/202026) |
SUKOHARJO – Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri bersama Propam Polda Jawa Tengah mendalami dugaan pelanggaran prosedur oleh anggota kepolisian saat menggeledah Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Qur’an di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo.
Pendalaman tersebut menyusul keberatan pihak pesantren atas tindakan aparat dalam penggeledahan pada Selasa (27/10/2026) dini hari. Sejumlah santriwati dan ustazah turut dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan setelah petugas mencari seorang tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pembakaran warung.
Perkembangan terbaru, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir memastikan keluhan masyarakat terkait pelaksanaan penggeledahan akan didalami secara objektif dan profesional melalui mekanisme pengawasan internal, termasuk fungsi Propam.
Dalam keterangan yang disampaikan Minggu (1/11/2026), Johnny juga menyampaikan empati kepada para santri, orang tua, pengasuh, dan keluarga yang terdampak. Polri memahami peristiwa tersebut menimbulkan keresahan, terutama bagi anak-anak dan perempuan yang berada di lokasi.
"Kami memandangnya sebagai bahan perbaikan dan evaluasi. Pendalaman tersebut diperlukan untuk memastikan setiap tahapan tindakan kepolisian dapat dipertanggungjawabkan," kata Johnny sebagaimana dikutip ANTARA.
Sebelumnya, pendamping pihak pesantren, Endro Sudarsono, juga menyampaikan bahwa dirinya mendapat kuasa untuk mendampingi pemeriksaan oleh Propam Mabes Polri dan Propam Polda Jawa Tengah. Hingga Minggu malam, belum ada pengumuman hasil akhir pemeriksaan maupun sanksi terhadap anggota yang terlibat.
Kasus yang melatarbelakangi penggeledahan tersebut bermula dari pembakaran dan perusakan Warung Mi Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, pada 12 September 2026.
Dalam perkara itu, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial AS dan I. AS telah ditangkap, sedangkan I masih buron dan masuk DPO sejak 24 Oktober 2026.
AS ditangkap di rumah kontrakannya di Desa Purbayan, Kecamatan Baki, pada 19 Oktober 2026. Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena menyebut AS ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Oktober dan langsung ditahan.
Berdasarkan keterangan kepolisian, AS diduga terlibat dalam aksi pembakaran dan perusakan warung. Dari pengembangan pemeriksaan terhadap AS, penyidik kemudian mengidentifikasi I sebagai tersangka lain yang diduga turut terlibat.
Polisi menyebut I diduga menodong penjaga warung menggunakan senjata tajam. Sementara AS diduga berperan menyiramkan bensin menggunakan botol plastik untuk membakar warung.
Dalam pengembangan penyidikan, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan I yang diduga berada di lingkungan dua lokasi pendidikan Al-Qur'an di Sukoharjo dan Karanganyar.
Namun, penting dibedakan bahwa AS yang telah ditangkap tidak disebut sebagai pengurus atau pengelola pesantren. Keterkaitan dengan lingkungan pesantren justru disebut oleh pendamping pesantren terhadap tersangka I yang masih buron.
Endro Sudarsono pada Sabtu (31/10/2026) mengakui bahwa I merupakan salah satu pengurus atau pengelola Ponpes Hamalatul Qur'an. Dengan demikian, hubungan personal I dengan lingkungan pesantren tidak dapat disamakan dengan keterlibatan seluruh lembaga maupun para santri dalam perkara pembakaran warung.
Berbekal informasi tersebut, tim gabungan Polda Jawa Tengah, Polres Sukoharjo, dan Polres Karanganyar melakukan penggeledahan pada Selasa (27/10/2026) dini hari.
Penggeledahan dilakukan di dua lokasi, yakni Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, serta Desa Trengguli, Kecamatan Jenawi, Kabupaten Karanganyar.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Roy Hardi Siahaan menyatakan penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses hukum untuk mencari DPO kasus pembakaran warung. Ia juga menyebut penyidik telah mengantongi izin dan penetapan resmi dari pengadilan.
Meski demikian, I tidak ditemukan di kedua lokasi tersebut. Polisi kemudian mengamankan sejumlah barang yang dinilai perlu didalami kaitannya dengan perkara.
Di lokasi Desa Laban, pihak pesantren menyebut petugas datang sekitar pukul 03.20 WIB ketika para santriwati masih tertidur. Menurut keterangan yang disampaikan pihak pesantren, sejumlah petugas masuk setelah mendobrak pintu.
Sebanyak 12 santriwati dan empat ustazah disebut dibawa untuk menjalani pemeriksaan. Mereka kemudian dibawa ke Polsek Mojolaban dan selanjutnya ke Polres Sukoharjo.
Pihak kepolisian menyatakan orang-orang yang diperiksa berstatus saksi, bukan tersangka. Pemeriksaan terhadap perempuan dan anak juga disebut melibatkan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta pendampingan terkait.
Persoalan penggeledahan tersebut kemudian menuai perhatian publik. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Propam Polri dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) melakukan pemeriksaan secara independen untuk memastikan prosedur penggeledahan dan penyitaan tidak mengabaikan hak anak, perempuan, serta privasi penghuni pesantren.
Perkembangan lain terjadi pada Sabtu (31/10/2026). Polres Sukoharjo mengembalikan sejumlah barang yang sebelumnya diamankan dari lokasi penggeledahan.
Barang yang dikembalikan antara lain 17 unit telepon genggam, tiga kendaraan bermotor, satu unit CPU komputer, dan satu drone. Sementara dua unit CCTV dan satu telepon genggam masih diamankan untuk kepentingan pendalaman perkara.
Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena menjelaskan barang-barang yang tidak berkaitan dengan tindak pidana dikembalikan kepada pemiliknya melalui kuasa hukum dan pihak pesantren.
Hingga Minggu (1/11/2026) malam, penyidikan kasus pembakaran warung masih berjalan, sementara pendalaman dugaan pelanggaran prosedur oleh anggota kepolisian juga belum menghasilkan kesimpulan resmi.
Pemeriksaan Propam diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai pelaksanaan penggeledahan, termasuk dugaan perlakuan terhadap santriwati dan ustazah yang berada di lokasi saat operasi berlangsung.(red)




