![]() |
| Massa aksi buruh masuk Jakarta untuk menggelar demonstasi di DPR RI dan Istana Negara. (Foto: IG @alertaplus62_) |
Jakarta - Gelombang demonstrasi di Jakarta berlanjut. Hari ini (28/8/2025) giliran para buruh menyampaikan aspirasinya. Mereka akan berunjuk rasa di depan Gedung DPR RI dan Istana Negara. Dalam aksi kali ini, buruh membawa tuntutan hapus outsourcing dihapus dan tolak upah murah (HOSTUM).
Demontrasi buruh diprakarasai Partai buruh, Koalisi Serikat Pekerja dan terlibat di dalamnya Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Presiden KSPI yang juga menjabat Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengklaim sedikitnya 10 ribu buruh dari Bekasi, Bogor, Karawang, Tangerang, Depok, dan DI Jakarta akan masuk ke Jakarta untuk ikut serta dalam demonstrasi itu.
Disebutkan juga, aksi yang sama akan dilakukan di berbagai provisi lain secara serentak hari ini. Di antaranya Bandar Lampung - Lampung, Banjarmasin - Kalimantan Selatan, Pontianak - Kalimantan Barat, Samarinda-Kalimantan Timur, Makassar - Sulawesi Selatan, Gorontalo, Surabaya - Jawa Timur, Medan - Sumatera Utara, Banda Aceh - Aceh, Batam - Kepulauan Riau, Serang - Banten, Bandung - Jawa Barat, Semarang - Jawa Tengah, dan berbagai daerah lain. Dalam keterangannya, Said Iqbal menyatakan akan menyampaikan aspirasi buruh secara damai.
"Aksi ini adalah momentum untuk menyampaikan aspirasi dan tuntutan agar pemerintah berpihak pada kepentingan pekerja," ujarnya.
Menurut dia, data menunjukkan, inflasi dari Oktober 2024 hingga September 2025 diproyeksikan mencapai 3,26%. Sementara pertumbuhan ekonomi berada pada kisaran 5,1-5,2%. "Dengan begitu kenaikan upah minimum yang layak berada pada angka 8,5-10,5%," ujarnya.
Apalagi, sambungnya, pemerintah telah mengklaim angka pengangguran menurun dan tingkat kemiskinan berkurang. Kalau begitu, seharusnya ada keberanian dari pemerintah untuk menaikkan upah agar daya beli buruh dan masyarakat meningkat, sehingga turut mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Tuntutan kedua adalah hapus outsourcing.
Dalam putusan Mahkamah Konstitusi telah ditegaskan bahwa praktik outsourcing dalam UU Cipta Kerja harus dibatasi hanya pada jenis pekerjaan tertentu. Namun kenyataannya, praktik outsourcing masih sangat meluas, termasuk di BUMN.
"Pekerjaan inti tidak boleh di-outsourcing-kan. Outsourcing hanya untuk pekerjaan penunjang, misalnya keamanan. Karena itu, buruh menuntut agar pemerintah mencabut PP No. 35 Tahun 2021 yang melegalkan outsourcing secara luas," tegas Said Iqbal. (nra)




