![]() |
Mobil Alphard kembali disita penyidik KPK dan masih ada 3 mobil lainnya yang masih diburu. (Foto westjavatoday.com) |
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan tindak lanjut atas kasus pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang melibatkan eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel (IEG). Memasuki babak baru, KPK kembali menggeledah rumah dinas Noel saat menjabat di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, kemarin, Selasa (25/8/2025).
Dari hasil penggeledahan itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, berhasil menyita 4 unit handphone (HP) dan 1 unit mobil Alphard. Isi percakapan dalam barang bukti elektronik (BBE) itu akan menjadi petunjuk bagi KPK mendalami kasus tersebut.
“Penyidik menemukan 4 unit handphone dari plafon rumah yang bersangkutan,” ungkap Budi Prasetyo.
Budi menjelaskan, selanjutnya KPK akan memeriksa Noel untuk mengetahui apakah 4 unit HP itu sengaja disembunyikan di plafon rumah dinas tersebut. Di samping itu, penyidik KPK akan membuka percakapan dalam BBE itu untuk mencari informasi yangn ada kaitannya dengan kasus yang melibatkan Noel.
“Nanti dalam proses pemeriksaan kepada yang bersangkutan itu juga akan ditanyakan termasuk juga isi dari BBE tersebut. Nanti akan kita buka. Kita akan melihat informasi-informasi dalam BBE tersebut,” jelasnya. Selain HP, penyidik KPK juga membawa sitaan mobil Alphard ke Gedung KPK sekitar pukul 14.01 WIB. Kendaraan mewah dengan plat nomor B 2364 UYQ itu ditempatkan di area parkir belakang Gedung KPK.
“Penyidik sudah memiliki informasi awal dugaan kendaraan tersebut merupakan hasil dari tindak pidana korupsi,” terangnya. Nanti, sambungnya, pihaknya akan memberikan informasi lanjutan mengenai rincian asal-usul kendaraan yang diamankan pada penggeledahan tersebut.
Dia mengimbau pada pihak yang terlibat pemindahan mobil-mobil itu agar bekerjasama dengan KPK. “Kepada pihak-pihak yang memindahkan, KPK mengimbau agar kooperatif dan segera menyerahkan kendaraan tersebut untuk diperiksa dan diteliti oleh penyidik,” ujarnya.
Pada perkara ini, KPK sudah menetapkan 11 tersangka. Di antara tersangka dalah Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI Immanuel Ebenezer yang telah dinonaktifkan. Pada Jumat (22/8/2025), Ketua KPK Setyo Budiyanto, menyatakan, menaikkan perkara itu ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka. Yaitu IBM, kemudian GAH, SB, AK, IEG, FRZ, HS, SKP, SUP, TEM, dan MM. (nra)