https://raushan-design.blogspot.com/

Diduga Terima Fee Pembelian Gas, Eks Dirut PGN Ditangkap KPK

 Eks Direktur Utama Perusahaan Gas Negara (PGN), Hendi Prio Santoso kenakan rompi orange di Gedung KPK. (Foto: visual.republika.co.id)

JAKARTA - Diduga menerima commitment fee atau komisi dari perjanjian jual beli gas, Eks Direktur Utama Perusahaan Gas Negara (PGN), Hendi Prio Santoso ditangkap KPK dan ditahan hingga 20 hari ke depan. Penahanan Hendi dimulai Rabu, 1 Oktober 2025 hingga 20 Oktober 2025 mendatang.

KPK telah menjadikan Hendi sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi perjanjian jual-beli gas periode 2017-2021. Sementara Hendi menjabat Dirut PGN pada periode 2008-2017. Selama 2017-2008, Hendi diduga menerima fee dari jual beli gas dengan singapura sebesar Rp 5 miliar atatu 500.000 dollar Singapura.

”Penahanan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait perjanjian jual-beli gas di lingkungan PT PGN tahun 2017-2021,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, dikutip dari kompas.id.

Sebelumnya Hendi, KPK telah menahan dua tersangka lain pada 11 April 2025. Keduanya adalah Iswan Ibrahim (ISW) selaku Komisaris PT Inti Alasindo Energy (IAE) periode 2006-2023 dan Danny Praditya (DP) selaku Direktur Komersial PT PGN periode 2016-2019.

Asep menjelaskan perkara tersebut bermula sekitar tahun 2017 saat PT IAE, perusahaan distribusi gas di Jawa Timur, mengalami kesulitan keuangan. Komisaris PT IAE, Iswan Ibrahim, kemudian meminta Arso Sadewo (AS) selaku pemilik saham mayoritas perusahaan itu untuk mendekati PGN.

Pendekatan itu bertujuan agar PGN bersedia menjalin kerja sama jual-beli gas dengan opsi akuisisi, di mana PGN akan memberikan pembayaran di muka (advance payment) senilai 15 juta dollar AS.

”Berdasarkan kedekatan antara HPS dan seorang bernama YG (Yugi Prayanto), mereka kemudian bertemu dengan AS untuk melakukan pengondisian terkait persetujuan pembelian gas bumi oleh PT PGN dari PT IAE,” terang Asep.

Asep melanjutkan, usai pertemuan awal tersebut, Arso Sadewo, Iswan Ibrahim, dan Direktur Komersial PGN saat itu, Danny Praditya, kembali bertemu untuk mematangkan rencana kerja sama. Untuk memuluskan kesepakatan, Arso Sadewo diduga memberikan commitment fee sebesar 500.000 dollar Singapura kepada Hendi di kantornya di Jakarta.

”Bahwa kemudian, atas commitment fee tersebut, tersangka HPS memberikan sebagian uang, sejumlah 10.000 dollar AS, kepada YG sebagai imbalan karena telah diperkenalkan kepada AS,” tambah Asep.

Hendi dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam proses penyidikan, KPK diketahui telah mendalami kasus ini hingga ke tingkat pembuat kebijakan di kementerian. Pada Senin (10/2/2025), KPK telah memanggil dan memeriksa mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara periode 2014-2019, Rini Soemarno, sebagai saksi.

Seusai diperiksa saat itu, Rini mengatakan dirinya ditanyai penyidik perihal formasi direksi di PT PGN. Meski begitu, ia mengaku tidak mengetahui detail transaksi yang diperkarakan. Menurutnya, transaksi itu berada di lingkup direksi, bukan direktur utama. (nra)

Related Posts

Related Posts

Ragam

More »

Olahraga

More »

Sosok

More »

Opini

More »