8 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi

 

Roy Suryo dan tujuh orang lainnya dinyatakan tersangka daam kasus ijazah Palsu Jokowi. (Foto: koma.id)

JAKARTA - Delapan orang ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi data terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Penetapan ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Metro Jaya pada Jumat (7/11).

"Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik fitnah dan manipulasi data yang dilaporkan oleh bapak Jokowi," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers tersebut.

Delapan tersangka tersebut dikelompokkan dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani (KTR), Damai Hari Lubis (DHL), Rustam Effendi (RE), dan Muhammad Rizal Fadillah (MRF). Sementara klaster kedua mencakup Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianipar (RHS), dan Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa (TT).

Para tersangka dari klaster pertama dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 310, Pasal 311, Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27a jo Pasal 45 ayat 4 dan Pasal 28 jo UU ITE. Sedangkan klaster kedua dikenakan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 ayat 1 jo Pasal 48 ayat 1, dan Pasal 35 UU ITE.

Sebelumnya, Presiden Jokowi melaporkan 12 nama ke pihak kepolisian terkait tudingan ijazah palsu. Nama-nama yang dilaporkan termasuk Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein.

Dalam proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa sebanyak 130 saksi dan 22 ahli dari berbagai bidang. Para ahli tersebut berasal dari dewan pers, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Direktorat Jenderal Peraturan dan Perundangan Kemenkumham, akademisi digital forensik, serta ahli bahasa Indonesia dan sosiologi hukum.

Polda Metro Jaya menangani enam laporan polisi yang berkaitan dengan isu ijazah palsu Jokowi. Salah satu laporan tersebut berasal langsung dari Presiden Jokowi, sementara lima lainnya diajukan oleh pihak lain.

Laporan yang diajukan oleh Jokowi terkait dugaan pelanggaran Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP serta Pasal 305 jo Pasal 51 ayat 1 UU ITE. Setelah dilakukan gelar perkara, laporan tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan karena ditemukan unsur pidana. Dari lima laporan lainnya, tiga juga naik ke tahap penyidikan, sementara dua sisanya telah dicabut oleh pelapor. (nra)

Related Posts

Related Posts

Nasional

Kolom - Politik

Recent Posts Label

Pemerintahan

Kriminal

Iklan Bawah

Kabar Travel