![]() |
| Masyarkat diminta waspada dan tidak tergiur pada produk yang bisa cepat menyembuhkan sakit. (Foto: pom.go.id) |
JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengungkap temuan mengejutkan. sebanyak 15 produk obat bahan alam (OBA) ilegal terbukti mengandung bahan kimia obat (BKO) berbahaya.
Temuan ini merupakan hasil pengawasan intensif sepanjang September 2025. Temua itu diidentifikasi dengan modus penyamaran produk herbal seperti jamu pelangsing, stamina pria, dan pegal linu. Padahal mengandung zat aktif obat keras.
"Produk-produk ini menyamar sebagai jamu atau suplemen herbal, padahal mengandung zat aktif obat yang berbahaya," ujar Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam keterangan resmi, Senin (3/11/2025), dikutip dari cnbcindonesia.com.
Taruna menegaskan, penambahan BKO dalam produk berbasis bahan alam bukan sekadar pelanggaran, melainkan bentuk sabotase terhadap sistem kesehatan masyarakat. BPOM berkomitmen memperkuat pengawasan melalui sampling dan pengujian laboratorium. di samping itu juga dilakuka penelusuran distribusi dan produksi untuk menindak tegas pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab.
Dijelaskan, seluruh produk yang ditemukan tidak memiliki nomor izin edar (NIE) atau mencantumkan nomor fiktif. Hasil laboratorium menunjukkan, 5 produk pelangsing mengandung sibutramin, 5 produk stamina pria mengandung sildenafil sitrat, dan 5 produk pegal linu mengandung kombinasi deksametason, parasetamol, asam mefenamat, ibuprofen, dan natrium diklofenak.
BPOM menjelaskan, bahan seperti sibutramin dan sildenafil dapat memicu gangguan jantung dan tekanan darah, bahkan berisiko fatal jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis. Sementara deksametason dan obat antiinflamasi lainnya berpotensi menurunkan imunitas dan merusak organ bila disalahgunakan.
"Jangan mudah tergiur promosi instan. Produk ilegal ini merusak tubuh, ekonomi, dan masa depan generasi kita," tegas Taruna Ikrar.
Taruna menegaskan akan menindak pelaku produksi dan peredaran produk ilegal ini dengan sanksi pidana hingga 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp5 miliar, sesuai UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Selain itu, sasyarakat diimbau untuk selalu memeriksa nomor izin edar pada kemasan dan segera melaporkan produk mencurigakan ke HALOBPOM 1500533 atau kantor BPOM terdekat. (nra)




