Awas Jaringan Penculikan Anak Bergentayangan

Tiga pelaku penculikan anak yang berhasil ditangkap Polres Merangin, Jambi. (Foto: sulsel.idntimes.com)

MAKASSAR - Kasus penculikan anak kembali menjadi sorotan publik setelah Polda Sulawesi Selatan berhasil membongkar aksi kejahatan terhadap Bilqis, bocah berusia 4 tahun di Makassar. Empat orang pelaku telah ditangkap, namun masih ada kemungkinan jaringan penculikan anak masih aktif dan menyebar di berbagai wilayah.

Dalam proses penyelidikan, terungkap bahwa Bilqis telah berpindah tangan sebanyak tiga kali melalui transaksi ilegal. Penjualan pertama dilakukan oleh seorang perempuan berinisial SY yang menawarkan korban kepada SH dengan harga Rp 3 juta.

"Ada yang berminat dengan korban, membelilah atas nama NH. Hasil pengakuan asal dari Jakarta dan datang ke Makassar untuk membawa korban dengan transaksi sebesar Rp 3 juta di kos pelaku (SY)," ujar Kapolda Sulsel Irjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers, dilansir detikSulsel, Senin (10/11/2025) dikutip dari news.detik.com.

Setelah transaksi tersebut, NH membawa Bilqis ke Jambi. Di sana, NH kembali menjual anak tersebut kepada pasangan MA (42) dan AS (36) dengan harga Rp 15 juta.

"Menjual kepada AS dan MA. Pengakuan NH (pelaku AS dan MA) sebagai keluarga di Jambi, (dijual) sebesar Rp 15 juta, dengan dalih membantu keluarga yang 9 tahun belum punya anak. Setelah menyerahkan korban, NH langsung melarikan diri ke Sukoharjo, Jawa Tengah, dengan NH mengaku telah 3 kali menjadi perantara adopsi ilegal," ungkap Djuhandhani.

Namun, pengakuan dari AS dan MA menunjukkan bahwa mereka membeli Bilqis dari NH dengan harga yang lebih tinggi, yakni Rp 30 juta. Hal ini menimbulkan dugaan adanya manipulasi dalam transaksi tersebut.

Tak berhenti di situ, pasangan tersebut kemudian menjual kembali Bilqis kepada sebuah kelompok suku di Jambi dengan nilai fantastis, yaitu Rp 80 juta. Transaksi ini menunjukkan adanya permintaan tinggi dalam jaringan perdagangan anak.

"AS dan MA mengaku membeli korban dari NH sebesar Rp 30 juta dan menjual kembali kepada kelompok salah satu suku di Jambi seharga Rp 80 juta. Keduanya telah mengaku memperjualkan 9 bayi dan 1 anak melalui TikTok dan WA," terangnya.

Modus operandi para pelaku menunjukkan bahwa mereka memanfaatkan media sosial seperti TikTok dan WhatsApp untuk memperdagangkan anak-anak secara ilegal. Hal ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat dan aparat penegak hukum.

Polda Sulsel kini terus mendalami jaringan yang lebih luas dari kasus ini. Masyarakat diimbau untuk waspada dan segera melaporkan jika menemukan indikasi perdagangan anak di lingkungan sekitar. (nra)

Related Posts

Related Posts

Nasional

Kolom - Politik

Recent Posts Label

Pemerintahan

Kriminal

Iklan Bawah

Kabar Travel