![]() |
| Feriadi (32) menjadi korban salah tangkap dugaan pelaku pemerkosaan tetangganya (52).Kini menuntut balik oknum polisi. Foto Istimewa |
Blitar – Bagai disambar petir di siang bolong. Malang benar nasib Feriadi, warga Desa Pagerwojo, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar. Tanpa tahu sebabnya, malam itu ia didatangi empat orang yang langsung memborgol dan membawanya pergi. Belakangan, baru diketahui kalau Feriadi dituduh memperkosa tetangga sendiri yang berusia 52 tahun.
“Waktu itu saya di rumah, tiba-tiba didatangi empat orang. Saya diborgol, disuruh ikut tanpa tahu alasan jelas. Di jalan saya dipukuli, baju disuruh buka,” kenang Feriadi saat diwawancarai sejumlah wartawan.
Penangkapan itu terjadi pada Kamis malam (21/8/2025) sekitar pukul 22.00 WIB. Setelah dibawa ke Polres Blitar dan diperiksa, Feriadi juga sempat diminta menunjukkan lokasi kejadian. Namun, di situlah kejanggalan mulai terungkap. Saksi-saksi di sekitar menyebut, malam kejadian itu Feriadi justru tidur di rumah, bukan berada di tempat yang disebut korban.
Tak sampai 24 jam, Feriadi dipulangkan. Tuduhan terhadapnya gugur, tapi luka batin dan rasa malu sudah telanjur dalam. Ia kemudian menggandeng pengacara dari LBH Blitar Raya, menuntut keadilan atas dugaan salah tangkap dan kekerasan saat pemeriksaan.
“Penangkapan tanpa surat resmi dan disertai kekerasan jelas pelanggaran hukum. Kami akan ambil langkah hukum agar peristiwa seperti ini tak terulang,” tegas pihak LBH Blitar Raya dalam keterangannya.
Pihak Polres Blitar tak menampik laporan tersebut. Kasi Humas Ipda Didik Darmawan membenarkan aduan sudah diterima dan sedang ditangani oleh Propam. “Benar, laporan sudah masuk. Saat ini anggota yang bersangkutan masih diperiksa,” ujarnya, dikutip dari Jawapos.com.
Kasus ini pun berbalik arah. Dari yang semula menuduh Feriadi sebagai pelaku, kini justru anggota polisi yang melakukan penangkapan ikut diperiksa. Feriadi, lewat pengacaranya, juga tengah menyiapkan gugatan hukum untuk memulihkan nama baiknya.
Tragedi ini jadi cermin pahit tentang pentingnya kehati-hatian dalam penegakan hukum. Sebab satu kesalahan prosedur bukan hanya melukai martabat seseorang, tapi juga bisa meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat.(red)




