![]() |
| Ilustrasi. Gambar istimewa |
Blitar – Upaya Feriadi mencari keadilan terus bergulir. Setelah peristiwa penangkapan terhadap dirinya pada 22 Agustus 2025, kini satu per satu langkah hukum mulai ditempuh. Baik terhadap oknum polisi yang melakukan penangkapan, maupun terhadap ETS, perempuan yang sebelumnya melaporkannya ke polisi.
Berdasarkan surat pengaduan dan keterangan kuasa hukumnya kepada kabarapalagi.com, penangkapan terhadap Feriadi dilakukan oleh empat anggota opsnal Polres Blitar tanpa menunjukkan surat perintah. Feriadi mengaku mengalami tindakan kekerasan fisik dan verbal saat dibawa malam itu menuju Polres Blitar.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Propam. Saat ini, empat oknum polisi tersebut telah diperiksa Propam sebagai bagian dari proses klarifikasi dan penegakan disiplin internal.
Kuasa hukum Feriadi dari Kantor Pengacara Haryono, SH., MH and Partners, Kota Blitar, menjelaskan bahwa pihaknya juga sudah meminta klarifikasi kepada Kanit PPA Polres Blitar. Dari klarifikasi itu, kanit menyebut penangkapan dilakukan berdasarkan laporan ETS, yang pada saat melapor meyakini pelakunya adalah Feriadi.
Melihat rangkaian kejadian dan dampak yang ditimbulkan, pihak Feriadi kini resmi melaporkan balik ETS atas dugaan pencemaran nama baik atau laporan tidak benar.
Selain laporan balik, kuasa hukum juga menegaskan empat tuntutan utama kepada Polres Blitar, yakni:
1. Permintaan maaf terbuka dari empat anggota opsnal atau dari Kapolres sebagai pimpinan.
2. Penindakan tegas terhadap KK, SG, AG, dan AR, termasuk atasan yang memberi perintah.
3. Percepatan penanganan laporan balik terhadap ETS.
4. Transparansi penuh agar penanganan perkara tidak ditutup-tutupi dan dapat diawasi publik.
Dengan serangkaian langkah hukum ini, Feriadi menegaskan bahwa ia hanya menuntut keadilan, sesuai dengan fakta yang terjadi pada dirinya sejak 22 Agustus lalu.(red)




