![]() |
| Kasus tudingan ijazah palsu Jokowi terus bergulir tak seperti kasus Arsul Sani yang sudah berhenti. (Foto: koma.id) |
JAKARTA - Upaya Hakim MK Arsul Sani menyangkal tudingan ijazah palsu dinilai sebagai tindakan yang seharusnya ditiru Joko Widodo (Jokowi). Sebab yang dilakukan Arsul Sani telah berhasil menghentikan kegaduhan publik.
Saran itu disampaikan Pakar hukum tata negara Feri Amsari. Dia menyarankan Jokowi juga membantah tuduhan serupa dengan mempublikasikan foto-foto wisuda, dokumen disertasi, dan ijazah asli miliknya ke hadapan publik.
“Karena Pak Jokowi kan mengakui bahwa dokumennya asli. Harusnya ya dia kemudian berupaya membuat suasana keriuh rendahan ini hilang dengan kemudian menunjukkannya saja kepada publik. Itu belajar dari hakim konstitusi ya, ijazahnya Pak Arsul, Pak Arsul menunjukkan, itu begitu caranya kalau ijazah aslilah, kurang lebih begitu ya,” ujar Feri Amsari dari nasional.sindonews.com, Rabu (19/11/2025).
Feri juga menyoroti tindakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surakarta yang memusnahkan arsip pencalonan Jokowi saat maju sebagai Wali Kota. Ia menilai langkah tersebut tergesa-gesa dan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, mengingat dokumen tersebut memiliki nilai historis yang penting.
“Mestinya menurut saya KPU Solo ya tidak melakukan upaya terburu-buru itu apalagi menyebut bahwa 1 tahun. Kalau dia baca peraturan KPU sendiri itu sebenarnya sudah tidak boleh dimusnahkan itu dokumen Pak Jokowi, kalau dia baca undang-undang lebih lagi tidak dilarang itu,” tuturnya.
Menurut Feri, Pasal 6 dalam PKPU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Jadwal Retensi Arsip menyebutkan bahwa dokumen yang memiliki nilai kesejarahan harus dipermanenkan. Ia menegaskan bahwa dokumen pencalonan Jokowi termasuk dalam kategori tersebut karena berkaitan dengan sejarah politik lokal dan nasional.
“Apa saja jenis dokumen yang harus dipermanenkan? Satu, yang berkaitan dengan kesejarahan. Nah, dokumen-dokumen Pak Jokowi itu berkaitan dengan kesejarahan termasuk kesejarahan Solo dan pemilu kita. Harusnya dipermanenkan tuh bukan dimusnahkan,” ujarnya.
Dalam sidang sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat (KIP) pada Senin (17/11/2025), terungkap bahwa KPU Surakarta telah memusnahkan arsip pencalonan Jokowi, termasuk salinan dokumen pendidikan yang kini menjadi objek sengketa. Hal ini memicu pertanyaan serius dari majelis hakim.
Ketua Majelis Hakim KIP, Rospita Vici Paulyn, mempertanyakan dasar hukum yang digunakan KPU Surakarta dalam menentukan masa retensi arsip. Pihak KPU beralasan bahwa masa penyimpanan mengacu pada PKPU Nomor 17 Tahun 2023, yang menetapkan arsip aktif selama satu tahun dan inaktif dua tahun.
Namun, Paulyn menegaskan bahwa ketentuan penyimpanan arsip seharusnya merujuk pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, yang menetapkan masa retensi minimal lima tahun. Ia menilai bahwa arsip pencalonan pejabat publik seperti Jokowi tidak boleh dimusnahkan karena berpotensi disengketakan di masa depan.
Sidang sengketa informasi ini juga dihadiri oleh perwakilan Universitas Gadjah Mada (UGM) dan KPU pusat. Persidangan dijadwalkan berlanjut dengan pemeriksaan lanjutan, dan polemik pemusnahan arsip oleh KPU Surakarta diperkirakan akan menjadi isu sentral dalam sidang-sidang berikutnya.(nra)
.png)



