UU KUHAP Baru Disahkan, Berlaku Mulai 2 Januari 2026

Pengesahan UU KUHAP baru di Rapat Paripurna ke-8 DPR RI, Selasa (18/11/2025). (Foto: news.detik.com)

JAKARTA - Meski masih terjadi pro an kontra, DPR RI khirnya resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi Undang-Undang. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar pada Selasa (18/11/2025).

Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan bahwa pembaruan terhadap KUHAP merupakan langkah penting dan mendesak, mengingat regulasi sebelumnya telah digunakan selama lebih dari empat dekade. Ia menekankan perlunya penyesuaian terhadap perkembangan zaman.

“UU KUHAP yang lama sudah berusia 44 tahun dan perlu menyesuaikan kebutuhan zaman. Banyak hal diperbaharui, dan prosesnya telah melibatkan banyak pihak,” katanya, dikutip dari kompas.nasional.com.

Puan menjelaskan bahwa revisi KUHAP ini bertujuan agar hukum acara pidana lebih selaras dengan kondisi sosial yang terus berubah, kemajuan teknologi, serta tuntutan penegakan hukum yang semakin kompleks. Ia menambahkan bahwa aturan baru ini akan mulai berlaku pada awal tahun depan.

“Dalam pembaharuannya, itu berpihak kepada hukum yang mengikuti zaman,” lanjutnya. Puan menegaskan bahwa UU KUHAP baru akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Puan Maharani bersama para Wakil Ketua DPR RI, yakni Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa. Proses pengesahan diawali dengan laporan dari Ketua Komisi III sekaligus Ketua Panja RKUHAP, Habiburokhman.

Setelah laporan disampaikan, Puan meminta persetujuan dari seluruh fraksi untuk menetapkan RKUHAP sebagai Undang-Undang. “Tibalah saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” tanya Puan.

“Setuju,” jawab seluruh anggota dewan secara serempak. Setelah itu, Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menyampaikan pandangan pemerintah mewakili Presiden mengenai isi dan kesepakatan yang telah dicapai bersama DPR terkait UU KUHAP.

Puan kembali mengajukan pertanyaan kepada anggota dewan untuk memastikan persetujuan akhir. “Berikutnya kami akan menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota apakah Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” tanya Puan kembali. 

Delapan fraksi menyatakan setuju, dan palu pun diketuk sebagai tanda UU KUHAP baru resmi disahkan. (nra)

Related Posts

Related Posts

Nasional

Kolom - Politik

Recent Posts Label

Pemerintahan

Kriminal

Iklan Bawah

Kabar Travel