Kadernya Terjerat Kasus Korupsi, Ini Sikap Cak Imin

 

Gubernur Riau, Abdul Wahid (tengah) saat proses penetapan tersangka kasus dugaan korupsi di KPK, Rabu (5/11/2025). (Foto: sinpo.id)

JAKARTA - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar, angkat bicara terkait penetapan Gubernur Riau, Abdul Wahid sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia menegaskan pentingnya menjadikan kasus ini sebagai pelajaran berharga bagi seluruh kader partai.

"Agar tidak terulang lagi," ujar Cak Imin yang juga menjabat sebagai Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat kepada awak media di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (5/11/2025) dikutip dari cnbcindonesia.com.

Cak Imin (sapaannya) menyampaikan, hingga saat ini belum ada permintaan bantuan hukum dari Abdul Wahid. Dia menambahkan bahwa status Wahid sebagai bagian dari struktur kepengurusan PKB akan segera ditinjau.

"Ya pasti akan ada proses internal ya," kata Cak Imin.

Sebelumnya, KPK menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka dalam dugaan kasus pemerasan yang berkaitan dengan penambahan anggaran Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau tahun anggaran 2025. Penetapan tersebut dilakukan pada Rabu sore.

Tak hanya Abdul Wahid, dua nama lain turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Yakni Kepala Dinas PUPR PKPP Riau M. Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam.

Dalam perkara tersebut, Abdul Wahid diduga menerima fee sebesar 5 persen dari nilai proyek Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI yang dikelola Dinas PUPR PKPP. Nilai total fee yang disepakati mencapai Rp7 miliar.

Namun, berdasarkan hasil penyidikan, jumlah uang yang telah diserahkan kepada Abdul Wahid dalam periode Juni hingga November 2025 tercatat sebesar Rp4,05 miliar. Jumlah itu kurang dari total kesepakatan awal. (nra)

Related Posts

Related Posts

Nasional

Kolom - Politik

Recent Posts Label

Pemerintahan

Kriminal

Iklan Bawah

Kabar Travel