Ketuanya Polisi Aktif, Ini Respon KPK pada Putusan MK

Pascaputusan MK, posisi Ketua KPK Setyo Budiyanto menjadi sorotan sebagai anggota aktif Polri. (Foto: ulasan.co)

JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait status anggota Polri yang menjabat di luar institusi kepolisian akan banyak berdampak. Tak terkecuali bagi KPK yang ketuanya saat ini, Setyo Budiynto merupakan anggota Polri aktif pangkat Komisaris Jenderal Polisi.

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo tak banyak berkomentar. Dia hanya menyampaikan pihaknya kini tengah mempelajari putusan MK tersebut yang kemungkinan besar akan berdampak pada instansi antirasuah tersebut.

“Kami masih pelajari putusan tersebut,” ujar Budi Prasetyo, Jumat (14/11/2025) dikutip dari news.republika.co.id. 

Berdasarkan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 13 November 2025, dinyatakan bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Putusan tersebut merupakan hasil dari permohonan uji materi yang diajukan oleh advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite. Mereka menggugat konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) dan penjelasannya dalam UU Polri yang selama ini memungkinkan anggota Polri aktif menjabat di luar institusi atas penugasan Kapolri.

Dalam UU Polri, Pasal 28 ayat (3) menyebutkan bahwa “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.” Namun, penjelasan pasal tersebut sebelumnya membuka ruang pengecualian melalui penugasan resmi dari Kapolri.

MK menilai bahwa penjelasan tersebut bertentangan dengan semangat konstitusi. Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menegaskan bahwa norma dalam pasal tersebut sudah sangat jelas dan tidak membutuhkan interpretasi tambahan. “Tidak ada keraguan. Rumusan demikian adalah rumusan norma yang expressis verbis (jelas) yang tidak memerlukan tafsir atau pemaknaan lain,” tuturnya.

Dengan adanya putusan ini, posisi pejabat aktif Polri yang menjabat di lembaga non-kepolisian, termasuk Ketua KPK, menjadi sorotan publik. KPK sendiri belum memberikan kepastian apakah akan ada langkah lanjutan terkait status Ketua KPK yang masih aktif sebagai anggota Polri. (nra)

Related Posts

Related Posts

Nasional

Kolom - Politik

Recent Posts Label

Pemerintahan

Kriminal

Iklan Bawah

Kabar Travel