KPK Bergeming Soal Rehabilitasi Presiden pada Ira Puspadewi dkk.

Setelah Tom Lembong, Presiden Prabowo kembali memberikan rehabilitasi pada Ira Puspadewi dkk. (Foto: chanelmuslim.com)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP periode 2017–2024, Ira Puspadewi, dan sejumlah pihak lainnya, tidak memengaruhi integritas lembaga dalam menjalankan tugas pemberantasan korupsi. KPK menilai langkah tersebut tidak mencederai proses hukum yang telah dijalankan.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa pemberian rehabilitasi oleh presiden merupakan hal yang terpisah dari proses hukum yang telah dilalui. “Terkait dengan hal tersebut bagi kami itu bukan merupakan preseden buruk karena ini berbeda ya,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/11) malam.

Asep menjelaskan bahwa seluruh tahapan penanganan perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP dari tahun 2019 hingga 2022 telah dijalankan secara menyeluruh oleh tim penyelidik, penyidik, dan penuntut umum. Ia menyebut bahwa secara formil, perkara tersebut telah diuji melalui proses praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sementara dari sisi materiil, perkara tersebut telah diperiksa dan diputuskan melalui sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Asep menegaskan bahwa KPK telah menyelesaikan tugasnya sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis, 20 November 2025, majelis hakim Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman kepada Ira Puspadewi berupa pidana penjara selama empat tahun enam bulan serta denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Putusan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum atas dugaan korupsi dalam akuisisi PT JN.

Selain Ira, dua terdakwa lainnya, yakni Muhammad Yusuf Hadi dan Harry MAC, juga dijatuhi hukuman masing-masing empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan. Hakim menyatakan bahwa ketiganya terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,25 triliun.

Perkara dengan nomor 68/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sunoto, bersama dua hakim anggota, Nur Sari Baktiana dan Mardiantos. Namun, putusan tersebut tidak bulat karena terdapat dissenting opinion dari hakim ketua, Sunoto.

Dalam pandangannya, Sunoto menilai bahwa Ira dan kawan-kawan seharusnya dibebaskan dari segala tuntutan hukum karena tidak ditemukan unsur tindak pidana korupsi. Ia berpendapat bahwa akuisisi PT JN oleh PT ASDP seharusnya dipandang sebagai kebijakan bisnis yang dilindungi oleh prinsip Business Judgement Rule (BJR), dan lebih tepat diselesaikan melalui jalur perdata.

Asep menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa tugas KPK telah selesai dalam membuktikan perkara ini secara formil dan materiil. “Nah, perlu dibedakan terhadap hasil ya, hasil terhadap keputusan itu kemudian saat ini diberikan rehabilitasi adalah hak prerogatif Bapak Presiden. Jadi, kami tidak lagi ada pada lingkup dari kewenangan tersebut,” tuturnya. (nra)

Related Posts

Related Posts

Nasional

Kolom - Politik

Recent Posts Label

Pemerintahan

Kriminal

Iklan Bawah

Kabar Travel