Viral Pencopotan Ketum PBNU, Gus Yahya: De Facto dan De Yure Saya Masih Ketum

Dalam masa kekosongan jabatan Ketua Umum, kepemimpinan PBNU disebut akan dipegang sepenuhnya oleh Rais Aam sebagai pimpinan tertinggi. (Foto: nasional.kompas.com)

JAKARTA - Viralnya surat edaran Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang menyatakan pemberhentian Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya dari jabatan Ketua Umum per 26 November 2025 memicu kehebohan. Dalam surat tersebut, Gus Yahya disebut tidak lagi memiliki kewenangan dan hak atas jabatan Ketua Umum PBNU.

Surat edaran itu merupakan tindak lanjut dari keputusan rapat harian Syuriyah PBNU yang digelar sebelumnya. Dokumen tersebut ditandatangani oleh Wakil Rais Aam PBNU Afifuddin Muhajir dan Katib Aam Ahmad Tajul Mafakhir pada 25 November 2025.

"Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas, maka KH. Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB," demikian bunyi surat tersebut, dikutip dari cnbcindonesia.com.

Surat itu juga menegaskan bahwa Gus Yahya tidak lagi berhak menggunakan atribut, fasilitas, maupun bertindak atas nama PBNU. Selain itu, PBNU akan segera menggelar rapat pleno untuk membahas pemberhentian dan penggantian fungsionaris sesuai dengan peraturan organisasi yang berlaku.

Dalam masa kekosongan jabatan Ketua Umum, kepemimpinan PBNU disebut akan dipegang sepenuhnya oleh Rais Aam sebagai pimpinan tertinggi. Katib Aam Tajul Mafakhir membenarkan keabsahan surat tersebut dan menyebutnya sebagai hasil risalah rapat resmi.

Menanggapi hal itu, Gus Yahya menyatakan bahwa dirinya masih sah menjabat sebagai Ketua Umum PBNU, baik secara hukum maupun kenyataan di lapangan. "Secara de jure jelas saya masih tetap Ketua Umum yang sah, itu de jure. Menurut hukum jelas, itu tidak terbantahkan," ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (26/11/2025), sebagaimana dikutip dari cnnindonesia.com.

Ia juga menegaskan bahwa secara de facto, dirinya masih menjalankan tugas sebagai Ketua Umum karena masih memimpin rapat-rapat bersama Pengurus Wilayah NU se-Indonesia. "Jadi secara de facto pun saya masih efektif sebagai Ketua Umum," ucapnya.

Gus Yahya menyebut bahwa surat edaran tersebut tidak memengaruhi jalannya roda organisasi. Ia menilai tindakan pemberhentian itu tidak sah dan tidak akan mampu menggoyahkan legitimasi yang ia peroleh dari Muktamar PBNU di Lampung tahun 2020. "Apapun yang dilakukan orang sebagai tindakan yang tidak sah, tentu tidak akan efektif untuk bisa mengganggu kenyataan de jure dan de facto ini," tegasnya.

Ia pun menegaskan bahwa aktivitas organisasi tetap berjalan seperti biasa. "Itu sebabnya, walaupun orang mau ribut seperti apa, pekerjaan tetap kita jalankan. Hari ini kita koordinasi terkait jumlah pelatihan kader tetap kita jalankan, semua harus tetap berjalan," ujarnya. Gus Yahya menutup dengan pernyataan bahwa PBNU tidak boleh terhenti hanya karena kegaduhan yang menurutnya tidak berarti. (nra)

Related Posts

Related Posts

Nasional

Kolom - Politik

Recent Posts Label

Pemerintahan

Kriminal

Iklan Bawah

Kabar Travel