![]() |
| Dinilai sibuk kasus lain, Hotman Paris tak diminta lagi dampingi Nadiem Makarim. (Foto: bacakoran.com) |
JAKARTA - Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dipastikan tidak lagi didampingi oleh Hotman Paris dalam menghadapi proses hukum kasus pengadaan Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat. Dia berganti ke tim hukum yang sebelumnya mendampingi Tom Lembong.
Menurut pengacara Dodi S Abdulkadir, keputusan untuk tidak lagi menggunakan jasa Hotman Paris berasal dari keluarga Nadiem. Alasannya, karena Hotman tengah disibukkan dengan penanganan perkara lain.
"Berdasarkan keputusan keluarga yang memberikan kesempatan, pak Hotman kan juga sedang menangani case [lain]," ujar Dodi kepada wartawan, dikutip Senin (24/11/2025) dari kabar24.bisnis.com.
Sebagai pengganti, keluarga Nadiem telah menunjuk tim hukum baru yang dipimpin oleh Ari Yusuf Amir. Tim ini akan mendampingi Nadiem dalam rangkaian persidangan yang akan berlangsung ke depan.
Ari Yusuf Amir bukan nama baru dalam dunia hukum. Ia sebelumnya dikenal sebagai kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dalam perkara impor gula yang sempat menyita perhatian publik.
"Nah sekarang pada saat penuntutan yang dapat kuasa itu adalah dari kantor MRP dan kantor Pak Ari Yusuf," tambah Dodi, menjelaskan struktur tim hukum yang akan menangani kasus Nadiem.
Ari Yusuf sendiri mengungkapkan bahwa penunjukan dirinya sebagai pengacara terjadi setelah adanya pertemuan antara dirinya, keluarga Nadiem, dan tim hukum Dodi Abdulkadir. Dalam pertemuan tersebut, dibahas strategi hukum yang akan ditempuh ke depan.
Penunjukan resmi terhadap Ari Yusuf sebagai kuasa hukum dilakukan pada Senin (17/11/2025). Meski demikian, ia menegaskan bahwa kepemimpinan tim pengacara tetap berada di tangan Dodi S Abdulkadir.
"Setelah satu pemahaman baru kita diangkat resmi oleh mereka dengan diberikan kuasa per 17 November," tutur Ari, menandai dimulainya peran barunya dalam mendampingi Nadiem Makarim di pengadilan. (nra)




