Diperintah Presiden, Menhut Bakal Cabut 20 PBPH Seluas 750 Ribu Hektare

Hutan lindung di Aceh juga mengalami deforestasi. (Foto: antaranews.com)

JAKARTA — Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan pihaknya akan mencabut 20 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang mengelola kawasan seluas 750 ribu hektare. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Prabowo Subianto.

Pernyataan tersebut disampaikan Raja Juli dalam Rapat Kerja bersama Komisi IV DPR RI pada Kamis (4/12/2025). Ia mengungkapkan bahwa perusahaan-perusahaan pemegang izin tersebut tersebar di berbagai wilayah Indonesia, termasuk di tiga provinsi di Sumatera yang terdampak banjir.

"Sebagai tindak lanjut penertiban kawasan hutan yang diperintahkan oleh Pak Presiden, kami Kemenhut setelah nanti mendapatkan persetujuan dari Bapak Presiden akan kembali mencabut izin sekitar 20 PBPH yang bekerja buruk, lebih kurang seluas 750 ribu hektare di seluruh Indonesia termasuk di 3 provinsi terdampak," kata Raja Juli, ikutip dari nasional.sindonews.com..

Meski demikian, Sekretaris Jenderal PSI itu belum bersedia membeberkan identitas perusahaan yang izinnya akan dicabut.

"Karena saya harus mendapatkan persetujuan dari Bapak Presiden Prabowo Subianto terlebih dahulu," ucap Raja Juli.

Ia juga menambahkan bahwa sebelumnya Kementerian Kehutanan telah mencabut 18 PBPH dengan total luas lahan 526.114 hektare pada awal tahun ini.

"Sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo Subianto, sebelumnya kami sudah melakukan pencabutan 18 PBPH seluas 526.114 hektar pada tanggal 3 Februari 2025," ujarnya. (nra)

Related Posts

Related Posts

Nasional

Kolom - Politik

Recent Posts Label

Pemerintahan

Kriminal

Kebudayaan

Kabar Travel