![]() |
| Lagu dan/atau musik yang diputar untuk mendukung kegiatan usaha akan dikenakan royalty. (Foto: rri.co.id) |
JAKARTA — Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor HKI-92.KI.01.04 Tahun 2025. Surat edaran ini menegaskan bahwa pemutaran lagu dan/atau musik di ruang publik yang bersifat komersial wajib dikenai pembayaran royalti. Kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus menjamin perlindungan terhadap hak ekonomi para pencipta dan pemilik hak terkait.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menjelaskan bahwa pemanfaatan musik dalam kegiatan usaha termasuk dalam kategori komersial. “Melalui surat edaran tersebut, lagu dan/atau musik yang diputar untuk mendukung kegiatan usaha seperti di restoran, kafe, hotel, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, hingga moda transportasi, termasuk dalam pemanfaatan komersial,” ujar Hermansyah dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Senin (29/12/2025), dikutip dari republika.co.id.
Oleh karena itu, pelaku usaha yang menggunakan musik dalam layanan publik komersial diwajibkan membayar royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang hak cipta. Hermansyah menegaskan bahwa royalti merupakan hak ekonomi yang melekat pada pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait.
Dalam sistem pengelolaan royalti nasional, LMKN menjadi satu-satunya lembaga yang memiliki kewenangan untuk menarik, menghimpun, dan menyalurkan royalti secara nasional. LMKN bekerja sama dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang mewakili para pemilik hak untuk memastikan distribusi royalti dilakukan kepada pihak yang berhak.
Komisioner LMKN, Marcell Siahaan, menyatakan bahwa sistem ini dirancang untuk menyederhanakan proses pembayaran royalti. “Pelaku usaha tidak perlu bingung harus membayar ke siapa. Cukup melalui LMKN dan kami memastikan royalti tersebut didistribusikan secara adil dan transparan kepada para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait,” kata Marcell.
DJKI sendiri berperan sebagai regulator dan pembina yang memastikan sistem pengelolaan royalti berjalan sesuai aturan. Selain menetapkan kebijakan, DJKI juga aktif melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha mengenai kewajiban mereka dalam hal hak cipta.
Surat edaran ini sekaligus memperkuat implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik, serta Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 yang memperluas cakupan penggunaan musik komersial dan memperjelas peran LMKN sebagai platform pembayaran royalti terpusat.
Melalui edaran tersebut, DJKI mengimbau pelaku usaha memastikan penggunaan musik di tempat usahanya telah sesuai ketentuan yang berlaku guna menghindari pelanggaran hak cipta. (nra)




